Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016. Dalam amar putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Evi Trisulo dengan anggota Dyah Aryani dan Yhannu Setiawan menyatakan pemerintah Republik Indonesia segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.
"Kedua alasan pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil TPF kasus Munir sebagaimana dalam penetapan sesuai kepres nomor 111 tahun 2004 atas pembentukan tim TPF kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," ujar Evi dalam sidang terbuka untuk umum di Grha PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yg dikelola termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Mendengar putusan majelis hakim ini pihak Kontras sebagai penggugat bersama Suciwati,isteri almarhum Munir, tampak lega. Menanggapi putusan tersebut koordinator Kontras Haris Azhar menyebut Setneg memang bertugas untuk mengelola semua informasi, administrasi ataupun kerja-kerja kepresidenan sehingga tidak ada alasan dokumen hasil investigasi TPF hilang atau tidak disimpan.
"Jadi memang putusan KIP ini ada hutang besar yang belum dikerjakan. Jadi dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dimaksudkan majelis komisioner itu dalam 3X24 jam mudah-mudahan bisa kita dapatkan segera. Nanti kita ramai-ramai ke Setneg untuk menagih atau meminta laporan tim TPF pembunuhan Munir," tukas Haris.
Sementara itu perwakilan Setneg enggan ditanyai soal putusan tersebut. Mereka menyatakan masih akan pikir-pikir dulu. (ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini