"Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF)," jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan dalam keterangan resminya, Selasa (11/10/2016).
Pihak Kemensetneg pun menegaskan tidak bisa membuka dokumen kasus Munir tersebut. Alasannya jelas, karena Kemensetneg pun tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan TPF kasus Munir dulu pernah diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, yang menjabat sebagai Mensesneg adalah Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun menegaskan tidak pernah menerima dokumen TPF kasus Munir saat menjabat sebagai Mensesneg.
"Sama seperti Pak Sudi, saya juga tidak menerima. Tidak ada dokumen itu yang masuk ke Setneg," tegas Yusril.
Di sisi lain, Jaksa Agung M Prasetyo juga menegaskan tidak pernah melihat dokumen TPF kasus pembunuhan Munir. Menurut Prasetyo, penanganan kasus pembunuhan Munir sudah selesai.
"Saya belum pernah baca dan belum pernah lihat. Kasus Munir ini kan sudah kita sidangkan sebenarnya. Pelakunya sudah diputus perkaranya Polycarpus, sementara yang satunya lagi diputus bebas oleh pengadilan. Mau apa lagi? Bagi kita ya itu yang sudah dilakukan," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, KIP memenangkan gugatan Kontras yang meminta agar dokumen TPF kasus pembunuhan Munir dibuka ke publik. KIP memerintahkan, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk mempublikasikan dokumen itu.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yang dikelola termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP berkekuatan hukum tetap," tutur majelis KPI yang memutuskan gugatan ini. (kha/bag)