Dalam rangka itu pula, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat meresmikan Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI di Kabupaten Indramayu, pada Senin (10/10/2016) langsung memberikan warning agar masyarakat yang hendak menjadi TKI menggunakan jalur yang benar.
"Imigrasi dalam satu pekan belakangan ini sudah tiga kali menggagalkan atau melakukan cegah terhadap para WNI yang akan berangkat ke luar negeri menjadi TKI. Mereka dicegah karena memang tidak sesuai aturan. Kategorinya non prosedural atau ilegal," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah 54 Calon TKI Ilegal yang Akan ke Timur Tengah
Kemudian pada Sabtu (8/10), Imigrasi juga menggagalkan pembuatan paspor 14 orang yang berencana menjadi TKI di Jepang. Mereka digagalkan karena tidak melengkapi rekomendasi dari BNP2TKI.
Nusron mengungkapkan, untuk lebih mengefektifkan langkahnya mengurangi pengiriman TKI secara ilegal, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dengan Ditjen Imigrasi ke daerah-daerah basis TKI seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Harapannya, masyarakat semakin punya kesadaran bahwa ketika menjadi TKI lebih nyaman aman kalau mengikuti prosedur yang benar. Apalagi, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dalam hal pelayanan, termasuk terus menekan agar biaya penempatan semakin menurun sehingga tidak membebani para TKI.
"Kalau melalui jalur yang benar, penempatannya jelas, asuransinya jelas ada yang bertanggung jawab, dari segi hukum dan keamanan juga lebih terjamin. Jadi, jangan mengambil risiko dengan menjadi TKI secara non prosedural," ujarnya.
Baca: Tak Kantongi Izin BNP2TKI, Keberangkatan 14 TKI ke Jepang Dibatalkan Imigrasi
Sementara itu, terhadap mereka yang telah dilakukan cegah oleh Imigrasi, BNP2TKI terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai siapa yang menjadi penanggungjawab atas rencana keberangkatan mereka.
Jika ada bukti keterlibatan pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Nusron memastikan akan menindak dengan tegas dan memproses PPTKIS yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan kalau ada indikasi kuat keterlibatan pihak agensi di luar negeri dengan mitranya di Indonesia, kita segera dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri," pungkasnya. (ega/fdn)











































