Dalam catatan detikcom, Jumat (30/9/2016), JK juga pernah tiga kali menjadi saksi yang meringankan para terdakwa korupsi.
Pertama, JK menjadi saksi meringankan untuk terdakwa korupsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat dalam kasus pengelolaan dan penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005. Sudjanan menggelar berbagai konferensi internasional pasca bencana tsunami Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Sudjadnan dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara. Ia terbukti memperkara diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 11 miliar dengan memarkup biaya empat konferensi internasional.
Baca Juga: Mark Up Biaya Sidang Internasional, Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Bui
Kedua, JK menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa korupsi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Mantan Bupati Indramayu itu didakwa memarkup biaya pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Indramayu.
"Saya kira langkah-langkah cepat diambil bupati sesuai perintah waktu itu. Menurut apa yang saya ketahui, perintah dijalankan dengan benar. Kalau dia telat pembebasan itu, negara akan rugi triliunan," kata JK membela JK.
Atas kesaksian itu, Yance divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Juni 2015. Yance langsung menghubungi JK dan mengucapkan terimakasih. Jaksa lalu kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Yance terbukti bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Vonis kasasi diketok oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya, Prof Dr M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Surya di kasus itu memilih dissenting opinion dan menilai Yance tak bersalah.
Baca Juga: JK Yakin Kesaksiannya Bisa Menolong Yance dari Jerat Hukum
Ketiga, JK menjadi saksi meringankan untuk terdakwa korupsi mantan Menteri Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Januari 2016. Dalam persidangan itu, JK sempat memuji kinerja Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009. Kala itu, JK menjabat sebagai Wakil Presiden yang membawahi Jero Wacik saat itu.
"Jero Wacik bekerja sama dengan baik. Bahwa awal mulanya pariwisata kita ini ada masalah karena Bom Bali. Tapi Jero bisa meningkatkan pariwisata hingga 50 persen," kata JK saat bersaksi.
Baca Juga: Banding Ditolak, Eks Menteri Jero Wacik Tetap Dibui 4 Tahun
Kesaksian JK tidak mengetuk hati majelis hakim dan menghukum Jero selama 4 tahun penjara. jero dinilai terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), menerima uang yang dikumpulkan anak buah dari imbal jasa (kickback) rekanan dan menerima gratifikasi berupa pembayaran perhelatan acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Jero mengajukan kasasi di kasus ini.
Pada Kamis (29/9) pagi, JK mengunjungi tersangka korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman. Irman meringkuk di sel Rutan Militer Guntur karena tertangkap basah menerima segepok uang terkait kasus impor gula.
"Sahabat tidak hadir saat senang saja tetapi saat susah juga. Mereka kenal sudah sejak lama. Wajar seorang kawan menjenguk kawan yang sedang dalam kesusahan," ujar jubir JK, Husain Abdullah.
Atas kunjungan itu, pengacara Irman, Razman Arif Nasution mengatakan hal tersebut merupakan wujud sikap simpatik JK kepada kliennya. Hal ini muncul karena antara JK dan Irman Gusman ada hubungan persekawanan.
"Waktu senang saja berkawan, masa waktu susah tidak dibolehkan? Emang ada larangan? Kan tidak. Itu tanda Pak JK simpatik. Kami juga terima kasih," ujar Razman. (asp/rvk)