JK didorstop wartawan usai memberi kesaksian di PN Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2015). Ia ditanya apakah yakin kesaksiannya bisa menolong Ketua DPD Golkar Jabar itu dari jerat hukum.
"Mudah-mudahan," ucap JK singkat. Kata JK, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dikerjakan Yance dengan benar, bahkan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengaku, dirinya tidak mengetahui secara detail bagaimana Yance mengerjakan proyek itu. Ia hanya tahu hasilnya maksimal.
Dalam persidangan, hakim memang sempat mempertanyakan kapasitas JK sebagai saksi. Hal itu karena JK hanya tahu Yance saat itu sebagai Bupati Indramayu, bukan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
"Tapi kan dia (Yance) ketua panitia karena dia bupati," kata JK menjawab hal itu.
Soal ganti rugi pembebasan tanah yang di luar NJOP , JK juga membela Yance. Ia menganngap tidak ada yang salah dalam hal itu. "Ya tidak apa-apa, tidak apa-apa. NJOP itu hanya nilai rata-rata, jadi bisa di atas, bisa di bawah," sebutnya.
P2T yang diketuai Yance diketahui menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sedangkan harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
"Masih sesuai," imbuh JK.
(bar/ndr)