Mark Up Biaya Sidang Internasional, Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Bui

Mark Up Biaya Sidang Internasional, Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 14:12 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sudjanan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan sidang internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.

"Menyatakan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata hakim ketua Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/7/2014).

Majelis hakim memaparkan, Sudjadnan dalam pelaksanaan lima pertemuan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui persyaratan yang diatur Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"5 kegiatan sidang internasional dengan PCO yang ditunjuk tanpa melalui tahapan apapun," ujar hakim anggota Sinung Hermawan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sudjanan juga memerintahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya. Kelima kegiatan yang dimaksud adalah International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tanggal 23-26 November 2004 di JCC.

Kedua, pertemuan khusus para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara Lain dan Organisasi Internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami tanggal 5-6 Januari 2005 di JCC. Ketiga, Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting tanggal 7-10 Maret 2005 di Jakarta.

Keempat, SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue tanggal 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua Bali dan kelima, Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) tanggal 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.

Selain itu, Sudjanan memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan cara seolah-olah menggunakan PCO, padahal Sudjadnan melaksanakan secara swakelola tanpa sesuai aturan.

Pertemuan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri soal Pemberantasan Terorisme di Grand Hyatt Bali, tanggal 3-5 Februari 2004, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, tanggal 31 Mei-4 Juni 2004, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, tanggal 2-5 Agustus 2005.

Keempat, Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Intercontinental Bali, 14-16 Desember 2004. Kelima, Dialogue in Interfaith Cooperation di Yogyakarta, 3-10 Desember 2004. Selanjutnya Senior Official Meeting ASEAN untuk Asia Europe Meeting di Bali, 15-23 Desember 2004 dan ketujuh SOM I KTT Asia Afrika di Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal 29 Maret - 5 April 2005.

Sudjadnan menurut hakim terbukti menguntungkan orang lain atas penyimpangan pembiayaan pelaksanaan konferensi yakni Warsita Eka (eks Kepala Biro Keuangan, I Gusti Putu Adnyana (eks Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu RI) dan Suwartini Wirta (eks Kabag Pengendali Anggaran Sekjen Deplu). "Masing-masing sejumlah Rp 165 juta," ujar hakim anggota Ibnu Basuki Widodo.

Dari pengadaan kegiatan sidang internasional ini, Kemenlu mengeluarkan duit Rp 22,48 miliar untuk pembayaran PCO maupun hotel dan akomodasi pada pelaksanaan sidang yang dilakukan swakelola. "Sedangkan biaya riil pembayaran PCO dan hotel seluruhnya Rp 9,33 miliar, sehingga terdapat adanya selisih uang yang dikeluarkan dengan biaya riil Rp 13,143 miliar," sebut hakim anggota I Made Hendra Kusuma.

Majelis hakim menambahkan, dalam perkara ini sudah dilakukan pengembalian uang dari pihak penerima yakni Warsita Eka dan I Gusti Putu dan sebesar Rp 1,653 miliar, sehingga kerugian negara menjadi Rp 11,490 miliar.

Sudjanan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads