"Dengan ditahannya dia sekarang ini sebagai tersangka, dia tidak bisa menjalankan tugas. Menurut tatib, ya harus diberhentikan," kata Fatwa saat dihubungi, Minggu (18/9/2016) malam.
Baca Juga: Ketua DPD Ditangkap KPK, Jimly: Jangan Kecilkan Rp 100 Juta, Salah Tetap Salah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada keputusan tersangka, dia tidak bisa menjabat lagi sebagai ketua," tegasnya.
Baca Juga: ICW: Ketua DPD Irman Gusman Harus Segera Diganti
Dalam rapat BK hari ini, Fatwa mengatakan bahwa sebenarnya tidak akan ada pembahasan panjang. Keputusan BK soal pemberhentian Irman sebagai ketua nantinya akan dibacakan di paripurna.
"Penggantinya nanti dipilih lagi dari wilayah barat (Irman merupakan senator asal Sumbar-red). Penggantinya sebagai pimpinan itu tidak harus jadi Ketua DPD," papar Fatwa.
![]() |
Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya pada Sabtu (17/9) dini hari dan KPK mengamankan uang Rp 100 juta. Uang suap Rp 100 juta yang diterima Irman diduga berkaitan dengan pengurusan kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat. Tersangka pemberi suap adalah pasangan suami istri XSS dan MMI. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini