"DPD harus cepat memproses secara internal untuk penggantian ketua DPD. Karena prosesnya berbeda itu antara proses hukum dengan internal dari DPD," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (17/9/2016) malam.
Donal menjelaskan, dalam kasus itu harus dibedakan antara proses hukum dengan kepentingan lembaga. "DPD harus melihat dari dua sisi, satu sisi ini ada proses pidana dimana yang bersangkutan ditahan KPK dan ini akan mengganggu jalannya DPD sebagai kelembagaan," tutur Donal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penting bagi DPD sebagai kelembagaan mengambil sikap cepat dan memproses hal ini secara internal. Pilihannya mau tidak mau seperti itu, mau tidak mau DPD harus segera mengganti ketua DPD. Kalau vakum pimpinannya akan mengganggu kelembagaan, kan ada wakil ketua tapi kan posisinya berbeda," urai Donal.
"Kasus ini tentu kabar buruk," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah dinasnya. Saat ditangkap Irman baru selesai menerima tamu yang ternyata menyetor uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta. (kst/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini