MA Beberkan Alasan Vonis Mati Ratu Narkoba Ola untuk Kedua Kalinya

MA Beberkan Alasan Vonis Mati Ratu Narkoba Ola untuk Kedua Kalinya

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 11:22 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Hukuman mati Ola sempat diampuni Presiden SBY menjadi penjara seumur hidup. Tetapi ternyata Ola masih terlibat narkoba di dalam penjara. Pertimbangan itu menjadikan Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman mati kepada Ola.

"Terdakwa mendapatkan grasi dari Presiden pada tahun 2011. Walaupun mendapat grasi pada tahun 2011, terdakwa tetap menjalanka praktik menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata ketua majelis hakim agung Salman Luthan yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (16/9/2016).

Kasus pertama yang dilakukan Ola adalah terkait penyelundupan 6,5 kg heroin dari Indonesia ke Inggris pada 2005. Ikut pula saudaranya, Dani dan Rani. Mereka dibekuk sesaat sebelum pesawat terbang. Ketiganya lalu dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di 2011, SBY memberikan grasi ke Ola dan Dani. Tapi dua tahun setelahnya, Ola kembali mengulangi perbuatannya di dalam LP.

"Terdakwa tidak jera meskipun pernah dihukum mati dan masih tetap berbisnis narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sedangkan terdakwa sebelumnya cukup waktu untuk memperbaiki diri serta seharusnya terdakwa berterimakasih kepada Tuhan atas grasi yang diberikan Kepala Negara dari hukum mati menjadi hukuman seumur hidup," papar majelis dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono dengan suara bulat.

"Akan tetapi terdakwa berbisnis narkotika kembali," cetus majelis.

Majelis menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa sama sekali.

Baca Juga:
Akhirnya, Ratu Narkoba Ola Kembali Divonis Mati!

"Terdakwa memanfaatkan lemahnya sistem pengawasan di Lapas sehingga terdakwa bisa dengan leluasa menggunakan handphone," pungkas majelis.

Lalu di manakah Ola sekarang? Ia masih menghuni LP Wanita Tangerang. Padahal rekannya di kasus pertama, Rani telah dieksekusi mati pada awal 2015. Nama Ola tidak masuk dalam daftar eksekusi mati Gelombang III 2016 ini.


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads