"Terdakwa mendapatkan grasi dari Presiden pada tahun 2011. Walaupun mendapat grasi pada tahun 2011, terdakwa tetap menjalanka praktik menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata ketua majelis hakim agung Salman Luthan yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (16/9/2016).
Kasus pertama yang dilakukan Ola adalah terkait penyelundupan 6,5 kg heroin dari Indonesia ke Inggris pada 2005. Ikut pula saudaranya, Dani dan Rani. Mereka dibekuk sesaat sebelum pesawat terbang. Ketiganya lalu dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak jera meskipun pernah dihukum mati dan masih tetap berbisnis narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sedangkan terdakwa sebelumnya cukup waktu untuk memperbaiki diri serta seharusnya terdakwa berterimakasih kepada Tuhan atas grasi yang diberikan Kepala Negara dari hukum mati menjadi hukuman seumur hidup," papar majelis dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono dengan suara bulat.
"Akan tetapi terdakwa berbisnis narkotika kembali," cetus majelis.
Majelis menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa sama sekali.
Baca Juga:
Akhirnya, Ratu Narkoba Ola Kembali Divonis Mati!
"Terdakwa memanfaatkan lemahnya sistem pengawasan di Lapas sehingga terdakwa bisa dengan leluasa menggunakan handphone," pungkas majelis.
Lalu di manakah Ola sekarang? Ia masih menghuni LP Wanita Tangerang. Padahal rekannya di kasus pertama, Rani telah dieksekusi mati pada awal 2015. Nama Ola tidak masuk dalam daftar eksekusi mati Gelombang III 2016 ini.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini