Apalagi, ia kembali dibekuk aparat karena mengedarkan narkoba dari dalam LP Wanita Tangerang. Terdapat sejumlah transaksi keuangan dalam bisnis narkoba atas namanya. Aparat lalu menggulung kembali Ola dan dihadirkan ke PN Tangerang. Ola pun dituntut hukuman mati.
Pada 2 Maret 2015, PN Tangerang memvonis nihil Ola. Tidak terima dengan putusan ini, jaksa lalu banding. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2015. Majelis banding yaitu Syaukat Mursalin, Ester Siregar, Lief Sofijullah, Abdul Hamid Pattiradja dan Tumpak Situmorang tetap memvonis nihil Ola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari terhadap Meirika Franola alias Ola Als Tania alias Francisca Cunbe alias Rika Safitri," lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/12/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota hakim agung Margono dan Sumardjiatmo. Vonis ini diketok pada 24 November 2015 lalu.
"Mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman mati," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi.
Saat dihubungi terpisah, pihak Ola belum mengetahui hal itu.
"Saya belum tahu, saya belum dengar," kata kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina saat dihubungi terpisah.
Siapakah Ola? Ia ternyata licin bak belut. Ola merupakan mantan DJ yang menggeluti dunia malam dan membawanya ke dunia narkotika. Suaminya Mouza Sulaiman Domala, merupakan pengedar narkoba dari Afrika, yang dikenalnya di dunia malam. Dalam bisnis ini, Ola menggandeng sepupunya, Rani dan Deni.
Pada 12 Januari 2000 lalu, ketiganya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific saat ingin menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris. Suami Ola terkena timah panas polisi saat hendak ditangkap karena melakukan perlawanan.
Ketiganya lalu dihukum mati tapi 13 tahun kemudian hukuman Ola dan Deni dianulir menjadi hukuman seumur hidup. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini