"Kalau yang mulia berkenan, kami ada alat uji cobanya. Dikatakan gelas 370 ml, sisanya 350 berarti diminum Mirna 20 ml, ya itu nanti di luar lah yang diminum Hani," kata Otto sambil mengeluarkan alat ukur dan gelas di tengah sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Otto kemudian mengeluarkan gelas dan sebuah alat ukur. Hakim Partahi sempat menghalangi niatan Otto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Kisworo pun turun tangan untuk menghentikan aktivitas Otto itu. "Ya sudah tidak usah diujikan di sini, secara logika juga sudah jelas," cegah Kisworo.
Otto terlihat beberapa saat masih ingin melakukan percobaan tapi tetap dihalangi majelis hakim. Hal itu sontak membuat ruang sidang penuh dengan suara tawa pengunjung.
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini menghadirkan saksi ahli Toksikologi Budiawan. Sidang saat ini diskors pada pukul 18.00 WIB dan akan dimulai kembali pukul 19.00 WIB. (kst/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini