Tawa di Ruang Sidang Saat Pengacara Jessica Bawa Gelas Ukur Sisa Kopi Mirna

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Tawa di Ruang Sidang Saat Pengacara Jessica Bawa Gelas Ukur Sisa Kopi Mirna

Kartika S Tarigan - detikNews
Rabu, 14 Sep 2016 18:40 WIB
Sidang Jessica Kumala Wongso 14 September/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersikeras bukti kopi yang digunakan dalam sidang tidak valid. Dia mengatakan ada ketidakcocokan angka antara sisa kopi dengan kapasitas gelas.

"Kalau yang mulia berkenan, kami ada alat uji cobanya. Dikatakan gelas 370 ml, sisanya 350 berarti diminum Mirna 20 ml, ya itu nanti di luar lah yang diminum Hani," kata Otto sambil mengeluarkan alat ukur dan gelas di tengah sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Otto kemudian mengeluarkan gelas dan sebuah alat ukur. Hakim Partahi sempat menghalangi niatan Otto itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto yang tampaknya sudah sangat siap, memegang kedua alat itu. "Ini biar jelas kita lakukan percobaan yang mulia, mumpung kita ada alat ukurnya," kata Otto.

Hakim ketua Kisworo pun turun tangan untuk menghentikan aktivitas Otto itu. "Ya sudah tidak usah diujikan di sini, secara logika juga sudah jelas," cegah Kisworo.

Otto terlihat beberapa saat masih ingin melakukan percobaan tapi tetap dihalangi majelis hakim. Hal itu sontak membuat ruang sidang penuh dengan suara tawa pengunjung.

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini menghadirkan saksi ahli Toksikologi Budiawan. Sidang saat ini diskors pada pukul 18.00 WIB dan akan dimulai kembali pukul 19.00 WIB. (kst/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads