Tawa Pengacara Jokowi Saat Ditanya soal Eks Menteri Terlapor Isu Ijazah Palsu

Tawa Pengacara Jokowi Saat Ditanya soal Eks Menteri Terlapor Isu Ijazah Palsu

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 30 Apr 2025 14:17 WIB
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara (pakai kacamata) (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. Siapa lima orang yang dilaporkan tersebut?

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, memberikan respons. Ketika ditanya apakah salah satunya merupakan mantan menteri, Rivai hanya tertawa. Dia tak menjawab apakah benar salah satu nama tersebut merupakan mantan menteri.

"Nanti kita ikuti proses hukumnya ya, tentunya nanti kalau alat buktinya cukup akan dipanggil oleh Polda, akan ditentukan statusnya. Jadi biarlah kita bersabar," kata Rivai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivai mengatakan, dalam laporan tersebut, pihaknya membawa 24 objek. Sehingga dari 24 objek tersebut, mengerucut ke lima nama yang telah disampaikan.

"Dalam lidik (penyelidikan), tapi dari 24 objek itu ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pasal yang Dilaporkan

Sebelumnya, para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yakup mengatakan pihak pengacara telah menyerahkan bukti-bukti dan video. Jokowi melaporkan sejumlah pihak dan menghormati kinerja penyidik.

"Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," jelasnya.

Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto," kata Rivai.

Simak Video: Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

(rdh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads