"Dengan (tersangka) HR iya (jadi 8 orang)" kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (13/9/2016).
Namun begitu, Agus belum membeberkan apa peran tersangka HR dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Ancamannya 12 tahun penjara," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016). (idh/aan)











































