Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, inisial para tersangka itu adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP. Penyidik akan segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan.
"Tersangka H AS dan BMDW merekrut dan menerima pembiyaan dari korban. Keduanya menipu dengan cara merayu calon jamaah haji bahwa ibadah haji melalui Filipina cepat, aman dan legal, kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka M NA memberangkatkan calon jamaah haji sebanyak 65 orang. Kerugian para korban akibat ini mencapai Rp 6.358.945.565.
Boy menambahkan, tersangka H MT ada 21 korban dengan kerugian total sebesar Rp 3.160.000.000. Rinciannya, 21 orang masing-masing membayar Rp 150 juta, dan satu orang lagi membayar Rp 136. Juta.
"Untuk tersangka H F alias A dan H AH alias A, jumlah jamaah 24 orang, kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar," ujar Boy.
Sedangkan tersangka Z AP memberangkatkan jamaah sebanyak 12 orang. Kerugian para korban mencapai sekitar Rp 2 miliar.
"Para tersangka ini merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran ibadah haji khusus secara tanpa hak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan penipuan dengan cara menyampaikan bahwa ibadah haji melalui Filipina cepat, aman dan legal," urai Boy. (idh/rvk)











































