Ternyata, sapi-sapi tersebut sudah dilelang KPK. Awalnya, KPK masih mengkaji tentang barang sitaan yang merupakan benda hidup.
Kemudian keputusan lelang dilakukan setelah Ojang juga menyatakan persetujuannya. Apabila nantinya KPK tidak bisa membuktikan bahwa sapi itu merupakan hasil TPPU, maka uang hasil lelang akan dikembalikan ke Ojang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapi yang dilelang yaitu berjumlah 30 ekor sapi pejantan dengan rincian 17 ekor jenis Simental dan 13 ekor jenis Limousin. Nilai limit yang ditentukan Rp 923.254.000.
"Infonya sudah laku, cuma belum tahu nilainya. Nanti saya cek lagi," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Priharsa juga mengatakan pelaksanaan aan wijzing atau penjelasan dan melihat fisik pun telah dilakukan pada Jumat, 2 September 2016 di lokasi kandang sapi Jalan Nunuk, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui hasilnya.
Ojang sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Ojang didakwa memberi suap, menerima gratifikasi, dan TPPU.
Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi didakwa menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.
Selain itu, KPK juga menyangka Ojang telah menerima gratifikasi dan TPPU. Sejumlah harta Ojang berupa kendaraan bermotor pun telah disita KPK seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini