Dilelang KPK, 30 Sapi Simental dan Limousin Bupati Ojang Sudah Laku Terjual

Dilelang KPK, 30 Sapi Simental dan Limousin Bupati Ojang Sudah Laku Terjual

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 09:14 WIB
Ojang Sohandi (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - KPK sempat menyita 30 ekor sapi milik Ojang Sohandi. Penyitaan itu dilakukan karena KPK menduga bahwa sapi-sapi itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada Ojang.

Ternyata, sapi-sapi tersebut sudah dilelang KPK. Awalnya, KPK masih mengkaji tentang barang sitaan yang merupakan benda hidup.

Kemudian keputusan lelang dilakukan setelah Ojang juga menyatakan persetujuannya. Apabila nantinya KPK tidak bisa membuktikan bahwa sapi itu merupakan hasil TPPU, maka uang hasil lelang akan dikembalikan ke Ojang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses lelang tersebut dilakukan KPK melalui prosedur penjualan lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. Proses lelang dilakukan pada Selasa, 6 September 2016.

Sapi yang dilelang yaitu berjumlah 30 ekor sapi pejantan dengan rincian 17 ekor jenis Simental dan 13 ekor jenis Limousin. Nilai limit yang ditentukan Rp 923.254.000.

"Infonya sudah laku, cuma belum tahu nilainya. Nanti saya cek lagi," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).

Priharsa juga mengatakan pelaksanaan aan wijzing atau penjelasan dan melihat fisik pun telah dilakukan pada Jumat, 2 September 2016 di lokasi kandang sapi Jalan Nunuk, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui hasilnya.

Ojang sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Ojang didakwa memberi suap, menerima gratifikasi, dan TPPU.

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi didakwa menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.

Selain itu, KPK juga menyangka Ojang telah menerima gratifikasi dan TPPU. Sejumlah harta Ojang berupa kendaraan bermotor pun telah disita KPK seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads