Demikian disampaikan Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (26/8/2016). Rivai menjelaskan, seluruh tersangka pembakar lahan dilakukan penahanan dengan 67 laporan.
"Dari jumlah itu yang sudah dinyatakan lengkap (P21) ada 47 perkara. Sisanya ada perkara tahap I dan proses sidik. Satu kasus lagi terpaksa kita SP3-kan karena pelaku pembakaran mengalami gangguan jiwa," kata Rivai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar tersangka merupakan pekerja yang disuruh pemilik lahan. Begitupun pemilik lahannya juga kita jadikan tersangka," kata Rivai.
Terkait adanya dugaan dua perusahaan sawit di Kabupaten Rokan Hulu yang diduga lahannya terbakar, Rivai mengatakan, kasus tersebut masih dilidik.
"Polres Rohul masih melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan dua perusahaan itu. Jika sejumlah bukti sudah kuat, nantinya kasus tersebut akan kita tarik ke Polda Riau. Kita tidak mau terburu-buru menyatakan tersangka, nanti kalau tanpa bukti bisa SP3 lagi," kata Rivai. (cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini