Polisi Tangkap Pelaku Pembakar 10 Hektare Lahan di Rokan Hilir Riau

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar 10 Hektare Lahan di Rokan Hilir Riau

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 14:17 WIB
Polisi menangkap pelaku pembakar 10 hektare lahan di Rokan Hilir, Riau.
Polisi menangkap pelaku pembakar 10 hektare lahan di Rokan Hilir, Riau. (Foto: dok. Istimewa)
Rokan Hilir -

Polisi menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah Rokan Hilir, Riau. Pelaku merupakan seorang petani yang membakar untuk membuka lahan.

"Pelaku berinisial JR merupakan petani atau pekebun," kata AKBP Isa dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya titik api/asap di sebidang lahan di Jalan Hasibuan RT 21 RW 09 Dusun Mekar Jaya Kepulauan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Asap tersebut muncul pada Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian atas informasi tersebut Kapolsek Kubu langsung memerintahkan 5 personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar," jelas AKBP Isa dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Polisi mendapatkan informasi bahwa lahan seluas 10 hektare yang terbakar itu adalah milik JR. Polisi kemudian mendatangi rumah JR dan menginterogasinya.

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku pembakar 10 hektare lahan di Rokan Hilir, Riau.Polisi menangkap pelaku pembakar 10 hektare lahan di Rokan Hilir, Riau. (Foto: dok. Istimewa)

"Saudara JR mengakui membakar lahan miliknya yang sedang dikelolanya dengan menggunakan mancis," imbuhnya.

Akan tetapi, angin yang kencang membuat api menyebar dan menghanguskan 10 hektare lahan miliknya. Selanjutnya, JR diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Isa menegaskan bahwa perbuatan membakar dengan lahan dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Atas perbuatannya itu, JR dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Untuk barang bukti yang disita ada 4 batang kayu bekas terbakar dan 2 batang sawit bekas yang terbakar," pungkasnya.

Simak juga Video '6 Provinsi Jadi Prioritas Masalah Kebakaran Hutan, Riau Darurat':

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads