Alasan Menkum Beri Remisi Koruptor Karena Lapas Penuh Dianggap Tak Tepat

Alasan Menkum Beri Remisi Koruptor Karena Lapas Penuh Dianggap Tak Tepat

Bisma Alief - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 07:01 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Rencana Menkum HAM Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99/2002 tentang pemberian remisi untuk napi koruptor mendapat pertentangan dari banyak pihak. Alasan lapas penuh yang dikemukakan Menkum HAM dianggap tidak masuk akal.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting mengatakan bahwa sebenarnya yang membuat lapas penuh adalah napi kasus narkoba bukan koruptor. Miko menyarankan lebih baik pemerintah mengkaji ulang sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemenjaraan.

"Konteks ini (wacana revisi) harus dipertimbangkan lagi, penting atau tidak. Menurut saya, hari ini tidak tepat mewacanakan itu. Itu pertama soal momentum yang tidak tepat. Kedua adalah apa yang sebenarnya dipermasalahkan. Saya lihat kalau masalah lapas yang penuh, masalahnya napi dalam kasus apa yang menghuni (lapas) apakah koruptor atau kasus lain. Dari data Kemenhum HAM lebih banyak kasus narkoba bukan koruptor. Jadi ini tidak sinkron (alasan lapas penuh)," kata Miko saat dihubungi, Rabu (17/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Menteri Yasonna Berkeras Ada Remisi Bagi Koruptor: Kalau Tidak Lapas Penuh

Miko mengakui bahwa sistem peradilan di Indonesia belum sempurna. Salah satu contohnya adalah banyaknya pengguna narkoba yang dipenjara, bukan direhabilitasi.

"Ini yang membuat lapas penuh. Akar permasalahannya, kalau dibilang (lapas) penuh karena pola yang masih mengedepankan pemenjaraan. Seharusnya dicarikan solusi yang lebih tepat," lanjutnya.

Momen kebijakan Menkum HAM yang hendak merevisi PP ini dianggap tidak tepat. KPK juga sudah menyuarakan penolakan terhadap revisi aturan ini.

"Argumennya dan momentumnya tidak tepat. Presiden sedang giat memerangi korupsi tapi malah ada wacana seperti itu (revisi PP 99/2012)," imbuh Miko.

Baca Juga: Revisi PP 99/2012 Mudahkan Koruptor Dapat Remisi, KPK Surati Presiden Jokowi
Menurut Miko, solusi alasan lapas penuh dan yang menjadikan keluarnya wacana untuk merevisi PP tentang pemberian remisi pada koruptor adalah dengan mengkaji ulang Keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Alasannya karena jenis remisi yang diatur dalam Keppres sudah terlalu banyak. Apalagi ditambah hukum di Indonesia yang masih berientasi pada pemenjaraan.

"Tidak perlu direvisi. Yang harus dibenahi bukan PP nomor 99 tahun 2012, tapi yang harus dilihat lebih pada kebijakan remisi yang banyak masalah. Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi yang harus dikaji dahulu. Karena jenis remisi terlalu banyak. Masalahnya bukan soal remisi tapi soal hukum di negara ini yang masih berorientasi pada pemenjaraan," tutup Miko.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads