Yasonna menegaskan bahwa remisi tidak akan diberikan sembarangan kepada terpidana korupsi. Mereka yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta syarat lainnya.
"Setiap napi punya hak untuk dapat remisi. Tapi gimana? Ada aturannya, jadi bukan asal dikasih. Sekarang yang terkategori extra ordinary crime, teroris dapat, kenapa? karena dia sudah dikaji ketika ada rekomendasi dari densus," kata Yasonna kepada wartawan usai upacara kemerdekaan di kantornya, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jikalau tidak ada remisi, kita harus bangun Lapas. Itu waduh enggak tau lagi lah. Aku jadi menteri sudah tambah 40.000. Dulu aja setengah mati banyaknya. 1000 bangun lapas itu sudah 100 sekian miliar (rupiah) untuk kapasitas seribu," papar Yasonna.
Politisi PDI Perjuangan ini memberikan contoh di negara maju seperti Amerika saja, sebelum diadili tersangka yang memberikan pengakuan diberikan potongan masa hukuman. Sementara di Indonesia dalam sistem criminal justice masing-masing institusi memiliki tugas pokok dan fungsinya.
"Masing-masing institusi punya tupoksinya. Tupoksi polisi apa, tangkap, menyelidik. Tupoksi jaksa menuntut, setelah itu ke pengadilan, hakimlah yang menentukan hukuman. Kalau misalnya dia dikatakan tidak Justice Colabolator, di situ dihukum dia. Kalau dikatakan kooperatif dihukum dia dua tahun, kalau dia tidak justice colaborator di situ hakim putuskan kau 7 tahun," paparnya. (ed/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini