"Supaya tidak menjadi polemik di ruang publik yang tidak berkesudahan, harus ada penjelasan yang utuh dan jujur dari Arcandra," kata anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding saat berbincang, Senin (15/8/2016).
Baca juga: Denny Indrayana: Status WNI Arcandra Otomatis Gugur dan Tak Perlu Keputusan Presiden
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada kejujuran menter Arcandra. Jangan hanya sebatas dia pemegang paspor RI," ungkap politikus Hanura ini.
![]() |
Arcandra diminta menjawab dua pertanyaan. Yang pertama apakah dia pernah mengucapkan sumpah setia ke Amerika Serikat dan yang kedua apakah dia pernah memegang paspor Amerika Serikat.
"Kalau salah satu memang benar, ya dia sudah tidak layak," ucap Sudding.
Baca Juga: Penjelasan Menkum HAM Soal Status WNI Menteri ESDM yang Tak Otomatis Hilang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.
"Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut," kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).
Arcandra belum bicara gamblang soal status kewarganegaraannya. Arcandra hanya mengatakan bahwa segala proses telah dikembalikan tanpa diterangkan lebih jelas proses apa itu.
"Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya," ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini