"Jadi begini, memang perdebatannya Beliau memiliki paspor luar, paspor WNA dan WNI. Memang by law (secara hukum) di dalam Undang-Undang dikatakan warga negara Indonesia yang memperoleh warga kenegaraan lainnya dengan sendiri kehilangan kewarganegaraan itu normanya, tetapi kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri," tegas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).
Arcandra menurut Laoly masih berstatus WNI karena belum ada proses pencabutan status kewarganegaraannya di Indonesia. Pencabutan kewarganegaraan sambung Laoly harus diputuskan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laoly menambahkan, paspor AS milik Arcandra sudah dikembalikan ke negara tersebut. Dengan melepas kewarganegaraan AS tersebut, maka Arcandra disebut Laoly tetap berstatus WNI.
"Jadi sudah dikembalikan ini yang AS, menurut UU Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada warga yang stateless," sebut Laoly.
Sebelumnya Guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana menegaskan bahwa status WNI Arcandra Tahar otomatis hilang apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007. Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden.
Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).
Sependapat dengan Denny, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan demikian. Dengan tegas Yusril menjawab kewarganegaraan Arcandra telah gugur.
"Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan," ucap Yusril Ihza Mahendra ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016).
Pernyataan Yasonna mengenai Arcandra yang meski berpaspor AS tapi tidak otomatis kehilangan status WNI ini bertentangan dengan pendapat sejumlah ahli hukum. Seorang WNI yang telah menyatakan sumpah setia dan atau memiliki paspor negara lain dengan sendirinya kehilangan status WNI.
Baca Juga: Yusril Pastikan WNI yang Memiliki Paspor Asing Status WNI-nya Gugur
Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra otomatis gugur. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi.
Baca Juga: Denny Indrayana Nyatakan Status WNI Arcandra Otomatis Gugur (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini