"Setiap napi yang memiliki hak bebas, hak remisi," jelas Yasonna di Balai Badan Pengembangan SDM Kemenkum HAM, Cinere, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurut dia, pembatasan remisi untuk koruptor juga bertentangan dengan criminal justice system.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini menyampaikan, soal justice collaborator yang menjadi syarat dalam pemberian remisi, sebenarnya hal tersebut sudah diputuskan di pengadilan. (Baca juga: Pemerintah Godok Aturan Koruptor Lebih Mudah Dapatkan Remisi, Setuju?)
"JC yang disebut-sebut orang itu berhenti di pengadilan. Kenapa? Kalau dia tidak JC, JC itu di dalam peradilan merupakan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim. Kalau seandainya dia justice, dihukum 5 tahun. Contoh soal, kalau dia tidak justice di situlah hakim menentukan," urai dia.
Yasonna membeberkan, di LP seorang napi bukan hanya berhak mendapatkan remisi tetapi juga hak pendidikan, hak dikunjungi, hak berkomunikasi, dan lainnya.
"Soalnya saya seorang kriminolog, saya belajar, saya tahu di seluruh dunia tidak ada satu pun sistem yang menafikkan hak asasi orang untuk kalau sudah berbuat baik. Tuhan saja mengampuni manusia, masa kita tidak. Dia sudah menjalani hukuman yang seberat-beratnya, kemudian dari salah satu kategori nya dia berbuat baik," urai dia. (dra/dra)











































