Menkum Yasonna Tetap Ingin Koruptor Diberi Remisi: Setiap Napi Memiliki Hak

Menkum Yasonna Tetap Ingin Koruptor Diberi Remisi: Setiap Napi Memiliki Hak

Andhika Prasetia, - detikNews
Jumat, 12 Agu 2016 11:25 WIB
Menkum Yasonna Tetap Ingin Koruptor Diberi Remisi: Setiap Napi Memiliki Hak
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly membeberkan alasan napi koruptor juga berhak diberikan remisi. Menurut dia, sesuai UU No 12 tahun 1995, setiap napi memiliki hak mendapatkan remisi. Jadi PP 99/2012 yang membatasi remisi untuk napi koruptor menurutnya bertentangan dengan UU.

"Setiap napi yang memiliki hak bebas, hak remisi," jelas Yasonna di Balai Badan Pengembangan SDM Kemenkum HAM, Cinere, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Menurut dia, pembatasan remisi untuk koruptor juga bertentangan dengan criminal justice system.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing sistem dalam pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan, reintegrasi sosial, rehabilitasi, itu tujuannya. Jadi bukan prinsip Lex talionis-nya (mata ganti mata), itu tahun Hamurabi sebelum masehi dipraktikkan. Berikutnya ini tidak berarti kita tidak membedakan koruptor dengan teroris, narapidana narkoba, tetap ada perbedaan, kita perbaiki prosedurnya," jelas Yasonna.

Politisi PDIP ini menyampaikan, soal justice collaborator yang menjadi syarat dalam pemberian remisi, sebenarnya hal tersebut sudah diputuskan di pengadilan. (Baca juga: Pemerintah Godok Aturan Koruptor Lebih Mudah Dapatkan Remisi, Setuju?)

"JC yang disebut-sebut orang itu berhenti di pengadilan. Kenapa? Kalau dia tidak JC, JC itu di dalam peradilan merupakan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim. Kalau seandainya dia justice, dihukum 5 tahun. Contoh soal, kalau dia tidak justice di situlah hakim menentukan," urai dia.

Yasonna membeberkan, di LP seorang napi bukan hanya berhak mendapatkan remisi tetapi juga hak pendidikan, hak dikunjungi, hak berkomunikasi, dan lainnya.

"Soalnya saya seorang kriminolog, saya belajar, saya tahu di seluruh dunia tidak ada satu pun sistem yang menafikkan hak asasi orang untuk kalau sudah berbuat baik. Tuhan saja mengampuni manusia, masa kita tidak. Dia sudah menjalani hukuman yang seberat-beratnya, kemudian dari salah satu kategori nya dia berbuat baik," urai dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads