Sebelumnya, syarat bagi napi koruptor mendapat remisi yakni mereka harus menjadi justice collaborator atau mau bekerjasama dengan penegak hukum. Tapi kini sama dengan napi yang lain yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.
"Memang berapa jumlah napi korupsi? Setahu saya jumlah napi korupsi tidak banyak," terang Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Napi korupsi itu sedikit, lihat saja di Lapas-Lapas. Jadi alasan karena jumlah sel penuh terlalu mengada-ngada," sambung dia.
Supriyadi menyarankan ada baiknya pemerintah bersikap tegas pada koruptor. Bukan malah melemah dengan memberikan kemudahan remisi.
(dra/dra)











































