Remisi Koruptor, ICJR: Kalau Alasannya Lapas Penuh, Berapa Jumlah Napi Koruptor?

Remisi Koruptor, ICJR: Kalau Alasannya Lapas Penuh, Berapa Jumlah Napi Koruptor?

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 11 Agu 2016 16:16 WIB
Remisi Koruptor, ICJR: Kalau Alasannya Lapas Penuh, Berapa Jumlah Napi Koruptor?
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok rencana memberi kemudahan bagi napi kasus korupsi mendapatkan remisi. Salah satu alasan yang mengemuka direvisinya aturan remisi tersebut karena Lapas yang jumlahnya penuh.

Sebelumnya, syarat bagi napi koruptor mendapat remisi yakni mereka harus menjadi justice collaborator atau mau bekerjasama dengan penegak hukum. Tapi kini sama dengan napi yang lain yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman.

"Memang berapa jumlah napi korupsi? Setahu saya jumlah napi korupsi tidak banyak," terang Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, Kamis (11/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyadi menjelaskan di Lapas yang banyak adalah tahanan kasus Narkoba, hampir 60 persen. Menurutnya, banyak tahanan narkoba yang semestinya direhabilitasi malah dimasukkan ke sel, sehingga tahanan membludak. (Baca juga: Pemerintah Godok Aturan Koruptor Lebih Mudah Dapatkan Remisi, Setuju?)

"Napi korupsi itu sedikit, lihat saja di Lapas-Lapas. Jadi alasan karena jumlah sel penuh terlalu mengada-ngada," sambung dia.

Supriyadi menyarankan ada baiknya pemerintah bersikap tegas pada koruptor. Bukan malah melemah dengan memberikan kemudahan remisi.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads