Sidang vonis Ivan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (9/8/2016) pada siang hari.
Ivan telah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Tofiah, Endang Suswati,dan Rasti. Ketiganya adalah PRT yang bekerja di rumah Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah melakukan kewajibannya memberi ganti rugi melalui LPSK kepada Toifah menerima uang Rp 150 juta, Endang Suswati menerima uang Rp 50 juta, atas nama Rasti menerima uang Rp 50 juta," ujar Firman (2/8) lalu saat pledoi.
Sebagaimana diketahui, Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap PRT Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah. Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Akibat perbuatan itu, Ivan diberhentikan dari kursi DPR secara tetap. (rii/aan)