Kasus KDRT Pembantu, Eks Anggota DPR Ivan Haz Hadapi Vonis

Kasus KDRT Pembantu, Eks Anggota DPR Ivan Haz Hadapi Vonis

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 08:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz akan menjalani sidang vonis kasus KDRT terhadap tiga orang pembantunya. Dia sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang vonis Ivan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (9/8/2016) pada siang hari.

Ivan telah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Tofiah, Endang Suswati,dan Rasti. Ketiganya adalah PRT yang bekerja di rumah Ivan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat pledoi, Ivan melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, meminta agar tuntutan 2 tahun tersebut diringankan. Sebab Ivan telah memberikan santunan dengan total Rp 250 juta kepada ketiga korban.

"Terdakwa telah melakukan kewajibannya memberi ganti rugi melalui LPSK kepada Toifah menerima uang Rp 150 juta, Endang Suswati menerima uang Rp 50 juta, atas nama Rasti menerima uang Rp 50 juta," ujar Firman (2/8) lalu saat pledoi.

Sebagaimana diketahui, Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap PRT Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah. Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.

Akibat perbuatan itu, Ivan diberhentikan dari kursi DPR secara tetap. (rii/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads