Polisi menangkap kakek berusia 70 tahun inisial DUM karena memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Rancabungur, Bogor. Perbuatan pelaku itu ternyata lebih dari satu kali.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan aksi bejat DUM itu pertama kali dilakukan pada pertengahan 2025. Aksinya berlangsung hingga akhir 2025.
"Iya, lebih dari sekali. Kalau keterangannya, itu pertama kali itu pertengahan tahun lalu. Sampai yang terakhir itu akhir tahun kemarin. Dan kalau dihitung-hitung sih, sesuai dengan bulan kehamilannya sekarang ya," kata Silfi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silfi mengatakan korban saat ini sudah mendapatkan penanganan psikolog. Pihak kepolisian telah membuat rujukan ke berbagai pihak untuk memulihkan kondisi korban.
"Sudah, kita udah kasih rujukan psikolog, ke UPT, kita ajukan juga untuk asesmen Peksos juga gitu. Dan kita ajukan untuk ke LPSK juga gitu," sebutnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
DUM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polres Bogor.
"Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru," kata Silfi.
Silfi mengatakan tersangka DUM terancam hukuman 15 tahun penjara. "Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," bebernya.
Tonton juga video "Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga"
(rdh/ygs)









































