Kombes Krishna: Anggota DPR Ivan Haz Mengakui Aniaya Pembantunya

Kombes Krishna: Anggota DPR Ivan Haz Mengakui Aniaya Pembantunya

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 29 Feb 2016 21:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dalam kasus KDRT terhadap pembantunya T (20) berakhir dengan penahanan. Ivan Haz bahkan telah mengakui perbuatannya itu.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kasi sampaikan," kata Ditektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurut Krishna, kekerasan Ivan Haz itu terjadi sejak Juni-September 2015 lalu. Pemeriksaan Ivan Haz sendiri berlangsung selama 9 jam lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seusai pemeriksaan, Ivan Haz langsung ditahan. Ivan Haz ditahan mulai malai ini sampai 20 hari ke depan.

Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantunya. Ivan Haz sempat mangkir pada panggilan pertama polisi, Rabu (24/2) lalu. (mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads