"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kasi sampaikan," kata Ditektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Krishna, kekerasan Ivan Haz itu terjadi sejak Juni-September 2015 lalu. Pemeriksaan Ivan Haz sendiri berlangsung selama 9 jam lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai pemeriksaan, Ivan Haz langsung ditahan. Ivan Haz ditahan mulai malai ini sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantunya. Ivan Haz sempat mangkir pada panggilan pertama polisi, Rabu (24/2) lalu. (mei/imk)