Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya puluhan WN China dibekuk polisi.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, dari kepala desa kalau ada penduduk orang asing banyak dan ini dianggap sudah meresahkan," jelas Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nurullah saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 37 orang yang diamankan, dan mereka ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah," jelas Nurullah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/8). WN China ini diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.
"Ya mereka nyangkul-nyangkul, nembok-nembok," tambahnya.
WN China ini masuk dengan visa turis. Mereka dimasukkan oleh tujuh perusahaan sub konraktor dari China guna membangun pabrik semen itu.
"Sesuai aturan tenaga kerja asing hanya boleh ahli saja, tidak boleh buruh kasar," tegas Nurullah. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini