Menkes: Jangan Anarkis, Vaksin Ulang Sudah Dimulai dan Hukum Berjalan

Menkes: Jangan Anarkis, Vaksin Ulang Sudah Dimulai dan Hukum Berjalan

M Iqbal - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 14:55 WIB
Foto: uyung
Jakarta - Para orang tua yang anaknya divaksin di rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu resah hingga berencana ajukan gugatan hukum. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta masyarakat tenang dan tidak bersikap anarkistis.

"Saya kira masyarakat, Bapak Presiden bilang tenang dulu. Jangan dulu kita anarkis, jangan panik dalam hal ini kan kita harus betul-betul lihat rumah sakit itu kan turut diteliti sampai ke pegadilan," ucap Menkes Nila saat meninjau vaksinasi ulang di Puskesmas Ciracas, Jakarta, Senin (18/7/2016).

"Apakah hanya oknum atau sampai manajemennya juga ikut, nanti hukumannya tergantung tingkat kjahatan," imbuh Nila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, sudah ada 23 orang tersangka mulai dari produsen, distributor, penjual, pengepul botol vaksin, pencetak label dan bungkus, bidan, dokter hingga kepala rumah sakit.

Selain upaya hukum yang berjalan, Nila menerangkan proses vaksinasi ulang sudah dimulai hari ini. Kemenkes mendata anak yang diberikan vaksin palsu, mengundang ke puskesmas/rumah sakit, memeriksa dan memberi vaksin ulang.

"Mereka kan punya medical record. Kami juga umumkan, siapa yang merasa dirinya menerima vaksin dari klinik tersebut dan ragu bahwa vaksin ini palsu atau tidak, silahkan mndaftar. Ragupun kita bisa tetap memberikan agar merasa aman," kata Menkes.

"Di sini kami berikan tempat puskesmas, bilamana masih tidak ingin di puskesmas, kami juga punya rumah sakit umum dan kecamatan. Kami semua siap di sana," imbuhnya.

Dengan memastikan ada vaksin ulang itu, maka Nila berharap masyarakat tenang dan tidak anarkistis. Untuk diketahui, vaksinasi ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

"Sebenarnya ini adalah program pemerintah yang diberikan vaksinasi di puskesmas dan rumah sakit pemerintah, sehingga vaksin itu adalah asli dari biofarma dan gratis," ucap Nila. (bal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads