Bareskrim Telah Tahan 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Bareskrim Telah Tahan 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Idham Kholid - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 10:51 WIB
Orangtua mendatangi RS terkait vaksin palsu/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu. 20 Orang tersangka di antaranya telah ditahan.

"Yang sudah ditahan 20 (tersangka)," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Selain itu, Agung menjelaskan, ada tiga tersangka yang belum dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Karena) alasan kemanusiaan, dia bukan peran utama, dan dia punya anak kecil yang harus dirawat," ujar Agung.

Berikut daftar tersangka dan perannya masing-masing seperti disampaikan Brigjen Agung dalam keterangan tertulis pada Jumat 14 Juli 2016:

1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktek di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan). (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads