"Kalo mereka kan tidak melihat langsung, direct evidence, sehingga mereka hanya menceritakan background dan korban adalah Mirna. Arief cuma sampai mengantarkan ke mal, tidak lihat kejadian," kata Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Otto meyakini, keluarga Mirna tidak akan bisa membuktikan bahwa Jessica yang menaruh Sianida di kopi Mirna. Menurut Otto, tidak ada yang melihat siapa pelaku pembunuhan dan bagaimana cara Jessica menaruh sianida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sekarang kan yang penting bukan sebelum sesudah tapi ketika perbuatan dibuktikan. Kalau di motif dilihat bagaimana sianida muncul. Lihat apakah bisa ditampilkan jaksa atau tidak. Kalau tidak bagaimana menemukan suatu kejahatan?," sambung dia.
Hingga berita ini diturunkan pukul 10.30 WIB persidangan belum dimulai. Jessica sebagai terdakwa belum hadir. Sementara keluarga Mirna seperti ayahnya, suami dan kembarannya telah hadir.
(Baca juga: Suami, Ayah dan Kembaran Mirna Akan Jadi Saksi Sidang Jessica) (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini