Pengacara Jamin Sandra Dewi Hadir Lagi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis

Pengacara Jamin Sandra Dewi Hadir Lagi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 18 Okt 2024 06:28 WIB
sandra dewi
Foto:Sandra Dewi (febryantino nur pratama/detik)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta jaksa memanggil kembali artis Sandra Dewi sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kuasa hukum Sandra, Harris Arthur, menjamin kliennya akan hadir lagi.

"Insyaallah selama beliau tidak ada halangan, beliau akan hadir," kata Harris saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Harris menduga masih ada yang hendak ditanyakan oleh majelis hakim kepada Sandra Dewi. Sebelumnya, Sandra sudah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Kamis (10/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ada yang masih perlu ditanyakan oleh majelis maka majelis hakim punya kewenangan untuk memanggil lagi," ujarnya.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali Sandra Dewi. Hakim mengatakan kehadiran Sandra untuk membuktikan dakwaan TPPU Harvey.

ADVERTISEMENT

"Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja," kata Eko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Sandra akan dihadirkan lagi sebagai saksi pada Senin (21/10). Selain Sandra, hakim meminta agar istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, Anggraeni, dihadirkan kembali dalam sidang tersebut.

"Terus terang kemarin karena saksinya ada 10 ya jadi kita kurang fokus, sedangkan ini urgen banget. Karena apa? JPU kan memang berhak untuk menyita semua dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU. Jadi nanti kita minta supaya nanti satu per satu, ya. Jadi kalau kita tunda Kamis terlalu lama, sedangkan untuk itu kan tidak lama persidangannya untuk membuktikan dari pihak terdakwa," kata hakim.

"Jadi istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi kemudian istri Pak Suparta. Tolong melalui JPU ya," tambah hakim.

Simak juga Video 'Kuasa Hukum Sandra Dewi Persoalkan Sejumlah Barang yang Disita Penyidik':

[Gambas:Video 20detik]

(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads