Rifqinizamy diketahui menggunakan ijazah S2-nya untuk mendapatkan gelar doktor di Universitas Brawijaya (UB). Di sana, Rifqi mengambil disertasi di Fakultas Hukum dengan program studi Hukum Tata Negara 2011-2013, dan mampu menyelesaikan pendidikan selama 2 tahun 2 bulan dari tiga tahun waktu yang ditentukan.
Baca juga: Menteri Nasir: M Rifqi, Dosen ULM Dipecat karena Terbukti Pakai Ijazah Palsu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dicek di fakultas, nanti setelah semua selesai dan tidak berdampak hukum, saya tinggal tanda tangan," ungkap Bisri kepada detikcom, Kamis (30/6/2016).
Baca juga: Ini Tanggapan M Rifqi Dosen ULM Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Pihak UB mengedepankan kehati-hatian selama proses verifikasi kebenaran atas dugaan ijazah palsu S2 Rifqi. "Saya pasrahkan ke Fakultas Hukum untuk meneliti supaya lebih jeli. Kami tidak mau ada masalah di kemudian hari, ini tahapan yang harus dilakukan," aku dia.
Meski demikian, Bisri menegaskan, bahwa ijazah milik Rifqi tidak sah. Hal itu didukung adanya surat dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) mengenai ijazah S2 dosen di Universitas Lumbung Amangkurat tersebut. "Iya tidak sah, lah wong sudah dapat surat dari UKM. Kami harus hati-hati dalam mengeluarkan SK, mohon dipahami," tegasnya.
(ugik/try)