Kemendikbud Pantau Kasus JIS Setelah MA Vonis 11 Tahun

Kemendikbud Pantau Kasus JIS Setelah MA Vonis 11 Tahun

M Iqbal - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 16:27 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turut hadir dalam rapat di Kemenko Polhukam soal kasus pencabulan guru Jakarta Intercultural Indonesia School (JIS) setelah putusan MA yang memvonis kedua terdakwa 11 tahun.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud Chatarina Girsang yang hadir dalam rapat mengatakan Kemendikbud berkepentingan memantau kasus itu pasca putusan MA. Yaitu jika terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau Dikbud kan ini terkait guru dan sekolah yang di bawah Dikbud, artinya JIS kan masuk sekolah kerjasama yang izinnya dari dikbud. Tentunya kita mantau kalau ada upaya hukum dari mereka, putusannya seperti apa," ucap Chatarina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/6/2016). Dalam rapat hadir Menko Polhukam Luhut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kajati DKI Sudung Situmorang, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti dan perwakilan dari JIS.

Mantan pegawai KPK itu mengatakan putusan MA yang memvonis kedua terdakwa sudah inkrah dan dieksekusi, kecuali ada bukti baru yang bisa diajukan untuk PK. Chatarina membantah ada proses yang tak profesional dalam kasus JIS ini.

"Nggak dong, itu kan dari PN sampai Mahkamah Agung. Ini kan putusan kita yang paling tertinggi," ujar Chatarina.

"Nanti kalau putusan PK dikabulkan, kalau nanti diputus tidak bersalah lagi, tentu kita bagaiamana supaya anak-anak yang sekolah di situ merasa aman," imbuhnya.

Sebelumnya Menlu Retno Marsudi mengatakan salinan dari berkas putusan MA itu sudah disampaikan kepada keduatan besar Kanada di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016. Dengan diterimanya salinan putusan itu maka dipersilakan terdakwa jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Saya mengatakan bahwa ini adalah kasus hukum dan kita tahu semua di negara demokrasi tentunya juga di Kanada di Indonesia, bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukm yang sedang berlangsung. Saya kira Kanada sebagai negara demokrasi juga sangat paham akan adanya nilai-nilai seperti itu," ucap Retno.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di JIS. Keduanya divonis 11 tahun dan sudah dieksekusi kejaksaan DKI ke LP Cipinang.

MA menyatakan dalam kasus ini keduanya nyata-nyata telah menyodomi muridnya kurun waktu 2013-2014. Atas putusan MA ini pemerintah Kanada melayangkan protes. (bal/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads