Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan putusan MA membuktikan fakta hukum tidak bisa dipengaruhi oleh hal-hal di luar itu. Menurutnya, hakim agung tentu menyidangkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan JIS ini dengan mengacu kepada alat-alat bukti.
"Kita (LPSK) apresiasi putusan hakim-hakim agung MA. Ini membuktikan hakim-hakim agung itu memiliki kredibilitas. Mereka tidak bisa dipengaruhi, selain karena faktor hukum," kata Hasto dalam siaran pers kepada detikcom, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, apa yang mereka putuskan menunjung tinggi rasa keadilan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum. Kita yakin dan percaya hakim agung di MA masih memiliki hati nurani dan memutus berdasarkan fakta hukum," ujar Hasto.
Belajar dari kasus pelecahan seksual anak di JIS, Hasto mengimbau kepada para korban pelecehan seksual dan masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana ini, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Karena jika dibiarkan, para predator anak ini akan leluasa menjalankan aksi cabulnya. Masyarakat perlu bersatu padu dalam upaya menghentikan meluasnya aksi kekerasan seksual khususnya yang menimpa anak-anak," ucapnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini