PKB Minta Pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967: Bung Karno Disebut Lindungi Tokoh PKI

PKB Minta Pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967: Bung Karno Disebut Lindungi Tokoh PKI

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 15:05 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - PKB kembali menggelontorkan isu pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967 yang pernah ramai pada 2012 lalu. Adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang menyampaikan tuntutan ini.

Politisi yang akrab disapa Cak Imin ini, dalam keterangannya, Rabu (8/6/2016) menyampaikan, dalam TAP MPR tersebut di dalamnya terdapat konsideran bahwa Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965.

"TAP MPRS No XXXIII/1967 tentang Pengalihan Kekuasaan dari Pak Harto ke Bung Karno isinya masih ada yang aneh. Mosok Bung Karno melindungi kelompok yang dituduhkan ingin menggulingkannya?" terang Cak Imin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Cak Imin, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermartabat dan senantiasa menghargai jasa-jasa dan perjuangan para pahlawan kesuma bangsa, termasuk jasa dan perjuangan Proklamator Kemerdekaan Bung Karno.

"Nama baik Bung Karno masih harus direhabilitasi. Masih banyak perundang-udangan kita yang menyudutkan Bung Karno. Kendati polemik hari lahir Pancasila dan Bung Karno sudah ditempatkan ke tempat yang semestinya, alias tuntas," tegas dia.

Polemik pada 2012 lalu mencuat terkait pencabutan Tap MPR ini. Banyak pendapat yang pro dan kontra. Ada yang menyampaikan dengan penganugerahan gelar pahlawan otomatis Tap MPR itu gugur. Apalagi kemudian ada Perppu mengenai Pancasila.

Saat itu yang cukup terang mengenai perlu tidaknya dicabut Tap MPR ini datang dari pimpinan MPR saat itu yakni Hajriyanto Y Thohari.

Hajriyanto menjelaskan, dalam Tap MPR No 1/MPR/2003 terdapat materi dan status hukum 139 ketetapan MPR/MPRS, yang dikategorikan menjadi 6 kelompok antara lain, (1) ada 8 Tap yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; (2) ada 3 Tap yang tetap berlaku dengan ketentuan; (3) ada 8 Tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004; (4) ada 11 Tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang; (5) ada 5 Tap yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004; dan (6) ada 104 Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

"Jadi jelas sekali bahwa Tap No I/MPR/2003 itu Tap yang bersifat `sunset clause`, artinya Ketetapan yang keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang semuanya berjumlah 139 itu," ujar Hajriyanto saat itu.

(tor/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads