Ini Alasan Bupati Subang Beri Motor ke Beberapa Penyidik Polda Jabar

Ini Alasan Bupati Subang Beri Motor ke Beberapa Penyidik Polda Jabar

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2016 00:32 WIB
Bupati Subang Ojang (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Bupati Subang Ojang Sohandi diduga menyuap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penanganan perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang. KPK pun kini telah menetapkan Ojang sebagai tersangka.

Kepada penyidik KPK, Ojang siap buka-bukaan. Bahkan bupati 37 tahun itu siap membuka kasus dugaan korupsi BPJS Subang hingga ke tingkat penyidikan di Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, mengatakan bahwa kliennya mengakui kepada penyidik KPK telah memberi beberapa motor kepada beberapa penyidik di Polda Jabar. Pemberian motor agar Ojang tak terseret kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Bupati Subang Sebut Pernah Beri Motor ke Beberapa Penyidik di Polda Jabar)

"Jadi Pak Bupati ini ketakutannya terkait peraturan bupati yang dimundurkan tanggalnya. Sehingga yang dijadikan dasar oleh Pak Jajang, menggunakan dana BPJS," kata Rohman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).

"Padahal dari Pak Bupati kalau tidak salah Juni di-tanda tangannya, tapi dimundurkan. Jadi keterlibatan Pak Bupati semata-mata dia khawatir terkait dengan peraturan Bupati oleh anak buahnya," jelasnya.

Jajang Abdul Kholik adalah terdakwa kasus BPJS Subang yang kini telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Mei 2016. Jajang sebelumnya merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes di Kabupaten Subang.

(Baca juga: Anggota Polri Jadi Saksi Terkait Gratifikasi Bupati Subang)

Ojang memberikan sedikitnya dua sepeda motor kepada beberapa penyidik Polda Jabar. Rohman belum menjelaskan siapa saja anggota yang menerima pemberian Ojang tersebut.

"Saya enggak tahu (berapa) kalo penyidik, yang jelas ada beberapa motor yang diberikan kepada beberapa penyidik atau pejabat kepolisian," ujar Rohman.

"Itu konsekuensi kita mengajukan JC. Kita tidak menunggu pihak KPK memiliki bukti, tapi kita menyampaikan kepada KPK, terkait JC, terutama penanganan di Polda Jabar. Pak Bupati ingin menyampaikan kebenaran yang sebenar-benarnya terkait proses itu," tuturnya.

Sementara itu pengajuan Justice Collaborator (JC) Bupati Ojang masih dipertimbangkan oleh penyidik KPK.

"Sejauh ini sedang diajukan ke penyidik, yang jelas sejauh ini Pak Ojang sudah siap buka-bukaan," ungkap Rohman.

Dalam kasus yang kini ditangani KPK, Bupati Ojang disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar yakni Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang tengah ditangani Kejati Jabar. Uang diserahkan agar Ojang tak ikut terseret kasus tersebut.

(rna/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads