Bupati Subang Sebut Pernah Beri Motor ke Beberapa Penyidik di Polda Jabar

Bupati Subang Sebut Pernah Beri Motor ke Beberapa Penyidik di Polda Jabar

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 20:20 WIB
Foto: Bupati Subang, Ilustrasi oleh Zaki Alfaribi/Detikcom
Jakarta - Bupati Subang Ojang Sohandi kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi BPJS di Kabupaten Subang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ojang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap dua jaksa di Kejati Jabar.

Dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (3/6/2016), Ojang yang telah mantap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), mengakui kepada penyidik pernah memberi beberapa motor kepada beberapa penyidik di Polda Jabar terkait penanganan kasus dugaan korupsi BPJS di Kabupaten Subang.

Hal tersebut disampaikan Ojang melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu (berapa) kalo penyidik, yang jelas ada beberapa motor yang diberikan kepada beberapa penyidik atau pejabat kepolisian," kata Rohman.

"Itu konsekuensi kita mengajukan JC. Kita tidak menunggu pihak KPK memiliki bukti, tapi kita menyampaikan kepada KPK, terkait JC, terutama penanganan di Polda Jabar. Pak Bupati ingin menyampaikan kebenaran yang sebenar-benarnya terkait proses itu," jelas Rohman.

(Baca juga: Anggota Polri Jadi Saksi Terkait Gratifikasi Bupati Subang)

Rohman menuturkan, pada pemeriksaan kali ini belum terlalu detail ditanya mengenai pemberian motor ini atau dugaan pemberian lainnya. Hanya saja disebut-sebut motornya adalah jenis motor cross.

"Kita belum sampai ke siapa-siapa penerimanya, nanti di BAP berikutnya kita akan sampaikan kepada penyidik. Sekarang baru sebagian, itulah kenapa kita belum mau bicara semua. Nanti di BAP berikutnya mungkin semua sudah jelas," tutur Rohman.

"Yang jelas yang diakui Pak Bupati ada dua motor yang diserahkan ke penyidik," tegasnya.

Beberapa waktu lalu KPK telah memanggil beberapa anggota kepolisian untuk menjadi saksi Ojang. Ditanya apakah di antaranya yang dipanggil itu ada yang menerima motor dari Ojang, Rohman menjawab secara gamblang.

"Salah satunya itu, karena di dalam (di ruang pemeriksaan) menerangkan ada pejabat yang menerima motor," jawab Rohman.

(Baca juga: KPK Kaji Pengajuan Justice Collaborator Bupati Subang)

Selain terkait pemberian motor ke penyidik Polda Jabar, Bupati Ojang juga menjelaskan ke penyidik mengenai pemberian uang ke terdakwa kasus BPJS Subang Jajang Abdul Kholik. Disebutkan pemberian Rp 100 juta ke Jajang dalam rangka jual beli tanah.

"Tadi juga ditanya terkait uang diserahkan kepada Nurholim, dari total Rp 1,4 miliar tidak ada pengembalian sampai hari ini. Tidak jelas uang itu ada di mana sekarang. Yang Pak Bupati tahu, uang itu untuk kerugian negara," pungkas Rohman.

Dalam kasus ini, Bupati Ojang disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar yakni Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang tengah ditangani Kejati Jabar. Uang diserahkan agar Ojang tak ikut terseret kasus tersebut.

Sementara ini, Polda Jabar belum bisa dikonfirmasi.

(rna/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads