"Kan masih putusan tingkat pertama. Masih ada tingkat banding nanti. Itu kan belum berkekuatan hukum tetap, belum final," ujar kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba ketika dihubungi detikcom, Rabu (1/6/2016).
Selama 14 hari setelah dibacakan putusan pada Selasa (31/5) kemarin, Hara akan mempersiapkan langkah-langkah untuk banding. Pengajuan banding ini akan ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta (PT TUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta mengabulkan gugatan pihak nelayan terhadap izin reklamasi yang diterbitkan Ahok untuk PT Muara Wisesa Samudra atas Pulau G. Salah satu putusan itu, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mengganggu objek vital.
Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menurut Hara, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan secara lengkap. "Iya itu kan sudah ada kajiannya di Amdal sudah ada, di Amdal itu sudah lengkap," kata Hara.
Sebelumnya, dalam putusan PTUN menyebut ada lima alasan yang mendasari keputusan majelis hakim terkait izin reklamasi pulau G untuk PT MWS. Alasan pertama adalah tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Alasan kedua, dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi. Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.
Keempat, tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012. Serta alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mengganggu objek vital.
(aan/nrl)











































