Pengacara Ahok akan Banding Atas Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Pengacara Ahok akan Banding Atas Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 14:00 WIB
Pengacara Ahok akan Banding Atas Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G
Foto: Bisma Alief
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra. Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding.

"Kan masih putusan tingkat pertama. Masih ada tingkat banding nanti. Itu kan belum berkekuatan hukum tetap, belum final," ujar kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba ketika dihubungi detikcom, Rabu (1/6/2016).

Selama 14 hari setelah dibacakan putusan pada Selasa (31/5) kemarin, Hara akan mempersiapkan langkah-langkah untuk banding. Pengajuan banding ini akan ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta (PT TUN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kan menyatakan banding dulu. Nunggu 14 hari setelah pembacaan putusan. Setelah menyatakan banding nanti menyusun memori banding, salinan putusannya pun belum diterima," ujar Hara.

Putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta mengabulkan gugatan pihak nelayan terhadap izin reklamasi yang diterbitkan Ahok untuk PT Muara Wisesa Samudra atas Pulau G. Salah satu putusan itu, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mengganggu objek vital.

Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menurut Hara, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan secara lengkap. "Iya itu kan sudah ada kajiannya di Amdal sudah ada, di Amdal itu sudah lengkap," kata Hara.

Sebelumnya, dalam putusan PTUN menyebut ada lima alasan yang mendasari keputusan majelis hakim terkait izin reklamasi pulau G untuk PT MWS. Alasan pertama adalah tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Alasan kedua, dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi. Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.

Keempat, tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012. Serta alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mengganggu objek vital.


(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads