PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ahok: Kita Bisa Pakai Jakpro

PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ahok: Kita Bisa Pakai Jakpro

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 20:48 WIB
PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ahok: Kita Bisa Pakai Jakpro
Foto: Gubernur DKI Ahok (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra. Ahok bisa mematuhi putusan hukum itu, namun pihaknya bisa juga menerbitkan izin baru untuk BUMD DKI.

"Kalau dia cabut izinnya, kita proses lagi," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jl Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

PT Muara Wisesa Samudera adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, perusahaan swasta. Kini PT Muara Wisesa Samudra bisa dicabut izinnya untuk mereklamasi Pulau G. Setelah dicabut, Ahok bisa memberikan izin reklamasi Pulau G kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang merupakan perusahaan BUMD DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dicabut lagi, kita cari saja JakPro mau mengajukan lagi enggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru," kata Ahok.

Namun demikian, Ahok merasa masih perlu mempelajari putusan PTUN secara mendalam. Yang jelas, putusan yang dinilai Ahok belum berkekuatan hukum tetap itu tak memerintahkan untuk menghentikan proyek reklamasi, melainkan hanya perizinannya saja yang diperintahkan untuk dicabut.

"Kita reklamasi tetap jalan. Saya pakai izin sendiri. Kita bisa pakai JakPro kerjain," kata Ahok. (dnu/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads