"Mengabulkan gugatan para penggugat 5 orang nelayan teluk Jakarta," ujar Hakim Adhi Budi Sulistyo membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jaktim, Selasa (31/5/2016).
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat putusan itu," kata Adhi.
Gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan optimistis terkait hasil putusan sidang gugatan. Pasalnya pemprov dinilai tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.
(fjp/fjp)











































