Gugatan Nelayan Diterima, PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Gugatan Nelayan Diterima, PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Bisma Alief, - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 15:55 WIB
Gugatan Nelayan Diterima, PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G
Foto: Bisma Alief
Jakarta - Sidang gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G di kawasan Teluk Jakarta memasuki babak terakhir. Hakim PTUN Jakarta menerima gugatan pihak nelayan dan meminta izin reklamasi dicabut.

"Mengabulkan gugatan para penggugat 5 orang nelayan teluk Jakarta," ujar Hakim Adhi Budi Sulistyo membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jaktim, Selasa (31/5/2016).

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhi menyatakan surat keputusan Gubernur 2238/2014 kepada PT Muara Wisesa tidak sah. Gubernur pun diminta pengadilan untuk mencabut surat itu.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat putusan itu," kata Adhi.

Gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan optimistis terkait hasil putusan sidang gugatan. Pasalnya pemprov dinilai tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads