"Penyidik menduga sejal awal perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan langsung Gubernur Sumatera Selatan, dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi SKPD/biro terkait, sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan," ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Selasa, (31/6/2016).
Baca juga: Diperiksa Kejagung Soal Dana Bansos, Alex Noerdin: Sudah Dikembalikan Semuanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemprov Sumsel dalam APBD 2013 mengganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial sebesar Rp 1,4 Triliun yang kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp. 2,1 Triliun. Rinciannya sebanyak Rp 2.118.289.843.100 dialokasikan untuk dana hibah dan sebanyak Rp 600 juta untuk dana bansos.
"Dalam perkara jumlah dugaan kerugian negara untuk sementara ini adalah sebesar Rp. 2,3 Miliar," ungkap Amir.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 ini. Ia diperiksa terkait kebijakan dan prosedur. Serta terkait kapasitasnya selaku gubernur yang melakukan persetujuan dan mengeluarkan keputusan kebijakan.
Baca juga: Kejagung Berencana Panggil Alex Noerdin Lagi (Yulida Medistiara/miq)