"Kita lihat kalau ada kepentingan penyidikan lebih lanjut akan dipanggil lagi," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Fadil Jumhana, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jumat (29/4/2016).
Pada pemeriksaan ketiganya Alex, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, menjelaskan bahwa akan ada yang perlu ditanyakan pada Alex terkait kebijakan dan prosedur. Serta terkait kapasitasnya selaku gubernur yang melakukan persetujuan dan mengeluarkan keputusan kebijakan. Kuasa Hukum Alex, Susilo Ari Wibowo juga menyebut kliennya telah menjelaskan ke penyidik mengenai prosedur pemberian hibah dan aspirasi DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada penyimpangan dana hibah Pemprov Sumsel 2013. Total dana hibahnya di APBD 2013 1.2 Triliun, tapi penyimpangannya berapa kan kita belum selesai (masih diselidiki)," imbuhnya.
Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana hibah ini. Arminsyah mengatakan, telah ada beberapa anggota DPRD Provinsi Sumsel, pejabat Satuan Kerja Pejabat Daerah (SKPD) dan pihak swasta. Namun, ia tidak menyebut siapa saja yang telah diperiksa secara detail.
"Banyak saksi diperiksa, kasusnya menyebar ada yang dibagikan ke kelompok ini, jadi berkaitan dengan kasus yang terkait hibahnya itu jumlahnya beda-beda," ungkap Arminsyah pagi tadi.
(rvk/rvk)