Alex datang di Kejagung sekitar pukul 14.22 WIB dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB. Ia pulang menggunakan mobil Kijang Inova B 1751 SJE.
Alex menjelaskan bahwa pada pemeriksaan lanjutan ini, ia memberikan keterangan tambahan sehububgan dengan dugaan perkara hibah APBD 2013. Ia menyebut pemeriksaan sementara telah selesai, tetapi ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan lagi bila dibutuhkan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Macam-macam yang disampaikan, misalnya apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? Sudah dan lain-lain. Jadi kan dari temuan BPK itu ada rekomendasi. Rekomendasinya ditegur, diperingatkan atau dikembalikan dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Itu kita sudah tindak lanjuti semua (dikembalikan)," ujar Alex saat keluar dari Kejagung, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, (29/4/2016).
Kuasa Hukum Alex, Susilo Ari Wibowo menjelaskan terkait rekomendasi BPK tersebut. Menurutnya hal itu soal keterlambatan laporan.
"Ada keterlambatan itu saja, dalam penyampaian laporan, kemudian beberapa proposal yang mungkin kurang tepat, tapi semua sudah dikembalikan," ujar Susilo.
Pada pemeriksaan hari ini penyidik menanyakan terkait kebijakan dan prosedur. Serta terkait hal yang diketahui dan disetujui Alex selaku gubernur. Jumlah APBD 2013 untuk dana bansos dan hibah sebesar 1,2 Triliun. Susilo mengatakan bahwa kliennya juga menjelaskan soal prosedur pemberian hibah dan mengenai aspirasi DPRD.
(rvk/rvk)