Peristiwa ini terjadi di Kota Kecamatan Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Remaja bernama Dedy Padriansyah yang akhirnya diperiksa pihak polsek setempat.
"Karena memakai kaos bergambar palut arit, remaja itu kita amankan. Setelah ditanya katanya kaos itu sudah dua tahun dia beli di Tembilahan, Kab Inhil," kata Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada detikcom, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu sampai toko roti, pemuda ini langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Air Molek," kata Yarmen.
Ketika diperiksa, lanjut Yarmen, remaja ini mengaku tidak mengetahui gambar palu arit dilarang pemerintah. Selanjutnya, pihak kepolisian lantas memanggil kedua orang tua remaja tadi.
"Kita panggil orang tuanya, dan dibuatkan surat perjanjian untuk menggunakan kaos yang bergambar palu arit lagi," kata Yarmen.
Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dalam peristiwa ini. Hanya saja, kaos bergambar lambang PKI itu, disita pihak kepolisian.
"Petugas juga memberikan pemahaman kepada remaja dan orang tuanya, agar gambar palu arit itu tidak dipergunakan lagi," kata Yarmen.
Masih menurut Yarmen, pihak Polres Inhu, belakangan ini sudah menyebarkan spanduk dan brosur tentang pelarangan paham komunis dan radikalisme.
"Lewat Bhabinkantibmas di seluruh jajaran Polres Inhu sudah membuat spanduk dan brosur atas pelarangan paham PKI dan radikalisme. Bila ada yang menyebarkan paham itu, silakan hubungan polisi terdekat," tutup Yarmen. (cha/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini