"Masih berjalan (laporannya)," ujar Public Relation Manager Lion Air, Andy M Saladin, saat ditanya detikcom mengenai laporan Lion Air ke Bareskrim, Kamis (26/5/2016).
(Baca juga: Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Bareskrim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Lion Air Laporkan Dirjen Udara Kemenhub, Kapolri: Masih Penyelidikan)
"Kami belum bisa memastikan akan dicabut atau nggak. Per hari ini masih jalan," kata Andy.
Kemenhub pada Rabu kemarin menyatakan pihaknya menunda sanksi pembekuan ground handling dan memberikan kesempatan perbaikan ground handling selama 30 hari. Bila ground handling tidak diperbaiki dalam masa 30 hari itu, maka izin ground handling Lion Air langsung dicabut. Tindakan ini juga berlaku untuk maskapai AirAsia. Sanksi tersebut adalah imbas dari insiden bus penumpang dari pesawat internasional membawa ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta untuk Lion Air, dan di Bandara Ngurah Rai untuk Air Asia.
(Baca juga: Lion Air Laporkan Dirjen Udara Kemenhub, Bareskrim: Kita Sudah Periksa Saksi)
Lion Air sendiri mengapresiasi kebijakan Kemenhub untuk menunda saksi tersebut dan berjanji akan memperbaiki diri.
Namun meski sanksi telah ditunda, tidak menyurutkan niat Lion Air untuk membawa Suprasetyo ke proses hukum dengan tduuhan melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini