"Memang beberapa hari lalu kita terima laporan terkait Lion Air, ada 3 laporannya yaitu pilot, kru, kemudian pihak Lion laporkan petinggi Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Jumat (20/5/2016).
Agus tak merinci laporan yang dilakukan. Hanya saja untuk Dirjen Perhubungan Udara terkait kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu sudah diterima dipelajari teman penyidik mudah-mudahan segera mungkin ambil langkah lanjut. Ini sedang dipelajari," tegas Agus.
Kemenhub diketahui memberikan sanksi ke Lion Air. Yakni pembekuan izin baru selama 6 bulan dan juga pembekuan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini