Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Bareskrim

Lion Air Laporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Bareskrim

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 14:59 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Bareskrim Polri. Laporan Lion Air itu kini sedang dipelajari penyidik Bareskrim.

"Memang beberapa hari lalu kita terima laporan terkait Lion Air, ada 3 laporannya yaitu pilot, kru, kemudian pihak Lion laporkan petinggi Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Jumat (20/5/2016).

Agus tak merinci laporan yang dilakukan. Hanya saja untuk Dirjen Perhubungan Udara terkait kewenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penyalahgunaan wewenang," tegas Agus.

"Nah itu sudah diterima dipelajari teman penyidik mudah-mudahan segera mungkin ambil langkah lanjut. Ini sedang dipelajari," tegas Agus.

Kemenhub diketahui memberikan sanksi ke Lion Air. Yakni pembekuan izin baru selama 6 bulan dan juga pembekuan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads