"Setiap pelaporan polisi yang masuk sudah ada SOP-nya. Kita lakukan penyelidikan apakah ada unsur pidananya atau enggak," kata Badrodin Haiti di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
"Kalau enggak (ada unsur pidana) ya enggak kita lanjutkan. Kalau ada unsur pidananya kita akan tingkatkan ke penyidikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilanggar adalah aturan, cara mengeluarkan keputusan," kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/5/2016).
"(Pasal yang diduga dilanggar) pasal 421 KUHP (tentang penyalahgunaan wewenang)," tambahnya.
Artinya, Harris menjelaskan, setiap keputusan yang dikeluarkan harus ada dan aturannya. Karena itu, pihaknya menyayangkan cara Dirjen Udara yang serta merta membekukan rute penerbangan tanpa terlebih dahulu memberi peringatan.
"Nah ini tidak dilakukan oleh Dirjen, langsung dia membombardir, langsung dia keluarkan surat pembekuan kepada Lion Air, itu yang kami lawan, bukan kami tak mau terima sanksi, bukan, tapi cara yang dikeluarkan," ujarnya.
"Apakah benar ini dilakukan Lion Air? apakah kesalahan ini pantas dijatuhkan ke Lion air? apakah sudah pantas pembekuan ini diberikan? Kan semua udah diatur UU, ada Permen yang mengaturnya, tapi itu dilanggar oleh Dirjen, langsung mengeluarkan keputusan," sambungnya. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini