Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait dalam pernyataan tertulis menyatakan, sehubungan dengan tindak lanjut hasil investigasi penanganan penumpang JT 161 SIN β CGK oleh Kementerian Perhubungan, pihaknya telah menerima surat yang dikirimkan Kemenhub dengan nomor surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016.
Baca juga: Izin Ground Handling Terancam Dicabut Permanen, Lion Air Diberi Waktu 30 Hari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perusahaan maskapai yang melayani jasa, imbuhnya, Lion Air akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali.
Baca juga: Ini Syarat Kemenhub Agar Izin Ground Handling Lion Air dan AirAsia Tak Dicabut
"Dan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi pembekuan ground handling dari Kemenhub untuk Lion Air dan AirAsia tidak jadi dilaksanakan. Sebagai gantinya, kedua maskapai penerbangan itu diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki ground handling-nya hasil dari rekomendasi tim investigasi Kemenhub. Apabila aksi perbaikan tidak dilaksanakan selama waktu 30 hari itu, maka tak ada lagi sanksi pembekuan melainkan langsung dilakukan pencabutan izin kegiatan ground handling. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini