Diberi Waktu Kemenhub 30 Hari Perbaiki Ground Handling, Lion Air: Terima Kasih

Diberi Waktu Kemenhub 30 Hari Perbaiki Ground Handling, Lion Air: Terima Kasih

Nograhany Widhi K - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 14:32 WIB
Foto: ilustrasi oleh Bagus S Nugroho
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi waktu 30 hari bagi Lion Air dan Air Asia memperbaiki ground handlingnya sebagai buntut dari kesalahan pengangkutan penumpang dari Singapura ke terminal domestik. Lion Air mengapresiasi kebijakan ini.

Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait dalam pernyataan tertulis menyatakan, sehubungan dengan tindak lanjut hasil investigasi penanganan penumpang JT 161 SIN – CGK oleh Kementerian Perhubungan, pihaknya telah menerima surat yang dikirimkan Kemenhub dengan nomor surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016.

Baca juga: Izin Ground Handling Terancam Dicabut Permanen, Lion Air Diberi Waktu 30 Hari

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan surat itu kami diberikan waktu hingga 30 hari ke depan terhitung dari tanggal 24 Mei 2016 untuk melakukan beberapa perbaikan. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas waktu yang diberikan untuk memperbaiki internal kami," tutur Edward, Selasa (25/5/2016).

Sebagai perusahaan maskapai yang melayani jasa, imbuhnya, Lion Air akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali.

Baca juga: Ini Syarat Kemenhub Agar Izin Ground Handling Lion Air dan AirAsia Tak Dicabut

"Dan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi pembekuan ground handling dari Kemenhub untuk Lion Air dan AirAsia tidak jadi dilaksanakan. Sebagai gantinya, kedua maskapai penerbangan itu diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki ground handling-nya hasil dari rekomendasi tim investigasi Kemenhub. Apabila aksi perbaikan tidak dilaksanakan selama waktu 30 hari itu, maka tak ada lagi sanksi pembekuan melainkan langsung dilakukan pencabutan izin kegiatan ground handling. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads