Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, Lion Air dan AirAsia diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi.
"Dan apabila setelah tenggang waktu tersebut belum dipenuhi, maka izin usaha ground handling akan dicabut," kata Hemi saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengevaluasi dan memperbaharui SOP (standar operasional prosedur). Tidak menggunakan pihak ke-3 untuk handle jasa pelayanan pesawat udara di darat atau jika menggunakan pihak ke-3 harus dituangkan dalam level of service agreement," jelas Hemi.
"Dan melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas-petugas penanganan pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional," imbuhnya.
(rna/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini