Ini Syarat Kemenhub Agar Izin Ground Handling Lion Air dan AirAsia Tak Dicabut

Ini Syarat Kemenhub Agar Izin Ground Handling Lion Air dan AirAsia Tak Dicabut

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 09:14 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Kemenhub memberi waktu Lion Air dan AirAsia untuk melakukan evaluasi selama 30 hari jika tak mau izin ground handlingnya dicabut. Sanksi ini diberikan menyusul kesalahan sopir bus mengangkut penumpang dari Singapura ke terminal domestik.

Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, Lion Air dan AirAsia diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi.

"Dan apabila setelah tenggang waktu tersebut belum dipenuhi, maka izin usaha ground handling akan dicabut," kata Hemi saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hemi tak menjelaskan mengenai temuan apa saja yang didapat Kemenhub setelah melakukan investigasi terkait tragedi salah terminal beberapa waktu lalu itu. Hanya saja ia mengungkapkan poin-poin apa saja yang diminta Kemenhub kepada kedua maskapai.

"Mengevaluasi dan memperbaharui SOP (standar operasional prosedur). Tidak menggunakan pihak ke-3 untuk handle jasa pelayanan pesawat udara di darat atau jika menggunakan pihak ke-3 harus dituangkan dalam level of service agreement," jelas Hemi.

"Dan melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas-petugas penanganan pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional," imbuhnya.



(rna/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads