Dalam salinan surat edaran yang dikeluarkan Dishubtrans DKI tertanggal 12 Mei 2016 yang didapat detikcom, sedikitnya ada 5 poin utama yang menjadi pertimbangan pihak Pemprov untuk menghentikan layanan APTB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kadishubtrans DKI Andri Yansyah dan ditembuskan ke sejumlah pihak, yakni Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Asisten Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Ketua Organda DKI Jakarta serta Direktur PT Transportasi Jakarta.
"Hingga saat ini masih terdapat banyak pengaduan atau keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan APTB. Banyak bus APTB yang tidak mau menaikkan penumpang (yang sudah menunggu) di halte busway karena para penumpang tersebut gratis atau tidak dikenakan ongkos lagi," tulis Andri Yansyah dalam poin pertama surat edaran seperti yang dikutip detikcom, Senin (23/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, masih ada juga bus APTB yang memungut ongkos di dalam koridor busway. Padahal seharusnya gratis dan tidak lagi dipungut biaya sepeser pun.
"Masih terdapat bus APTB yang keluar dari jalur busway pada saat berada di koridor busway. Terdapat bus APTB yang menaik-turunkan penumpang tidak pada halte busway, sehingga naik-turun penumpang melalui pintu depan atau belakang bus," lanjutnya.
Pihak Dishubtrans DKI mengambil langkah tegas melarang bus APTB setelah menyediakan 600 bus dari Kementerian Perhubungan untuk dioperasikan pada layanan TransJakarta dan TransJabodetabek, termasuk yang melayani trayek bus APTB. Andri juga menegaskan dalam surat itu bahwa penghentian layanan bus APTB ini berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta yang intinya menyebut bahwa izin operasional bus tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Melalui surat nomor AJ 003/1/8/Phb2015 tanggal 8 Mei 2015, yang menyatakan bahwa APTB merupakan angkutan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sehingga izin penyelenggaranya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (bukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa izin penyelenggaraan APTB (yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta) dicabut. Selanjutnya, untuk masa transisi, operasional APTB masih diizinkan hingga tanggal 31 Mei 2016 dan per tanggal 1 Juni 2016 layanan APTB secara resmi dihentikan dan akan diganti dengan layanan TransJakarta yang diperluas hingga wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)," urai Andri.
Meski demikian, Dishubtrans DKI Jakarta memberikan tiga opsi kepada operator APTB. Pertama, pihak APTB dapat mengurus izin baru ke Kementerian Perhubungan/BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) sesuai ketentuan sebagai angkutan perkotaan yang melampaui satu provinsi. Kedua, APTB bisa bergabung dengan layanan TransJakarta dengan terlebih dahulu mengikuti prosedur penetapan skema rupiah per kilometer (Rp/Km) pada sistem e-katalog LKPP.
"Ketiga, sebagai jenis angkutan lainnya dengan mengurus perizinannya terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan atau perundangan," pungkasnya. (aws/nrl)